Adanya teknologi yang semakin berkembang pesat membuat informasi apapun lebih cepat diterima. Begitu pula informasi yang terkait dengan finansial, termasuk investasi. Hal inilah yang membuat banyak orang mulai berinvestasi dengan berbagai macam instrumen yang berbeda, termasuk trading saham. Namun, apakah sebenarnya trading halal atau haram?
Mengenal Apa Itu Trading
Trading adalah sebuah transaksi jual beli yang dilakukan di pasar finansial. Transaksi jual beli trading saham ini bersifat jangka pendek. Bentuk trading sendiri sebenarnya tidak sebatas saham saja, melainkan trading juga dapat dilakukan dengan valuta asing, trading forex, jual beli emas, indeks, dan komoditas.
Trading ini sebenarnya hampir mirip dengan investasi, dimana trading dilakukan dengan interaksi pembelian sesuatu yang nantinya akan dijual kembali dengan harga yang mungkin akan lebih tinggi daripada harga beli sebelumnya. Meski begitu, trading dan investasi tetap berbeda. Trading lebih cocok untuk keuntungan jangka pendek dan investasi cocok untuk keuntungan jangka panjang.
Haram atau Halal?
Para ulama di Indonesia memiliki pendapat dan pandangan yang berbeda-beda terkait dengan hukum trading, jual beli saham dan mata uang di Islam. Meski begitu, pembelian-pembelian ini pada prinsipnya mubah atau diperbolehkan. Namun, tentu ada catatan tersendiri agar transaksi ini diperbolehkan.
Transaksi atau trading diperbolehkan apabila transaksi yang diperjual belikan tersebut tidak mengandung riba dan tidak berasal dari bidang usaha atau perusahaan yang bergerak di hal-hal yang dilarang oleh syariat islam (haram). Selain itu, ada beberapa syarat lain agar trading diperbolehkan di Islam.
Syarat Trading yang Diperbolehkan di Islam
-
Bersifat Urfy
Urfy dalam melakukan trading forex maksudnya adalah transaksi yang dilakukan bersifat terbuka. Sifat terbuka ini berarti nilai kurs mata uang yang diperdagangkan ini wajib dan harus diketahui oleh kedua belah pihak. Ketentuan ini sesua dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, โ dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmuโ.
-
Dibayar Tunai dan Adil
Syarat trading diperbolehkan di Islam adalah menegakkan keadilan. Maksud dari menegakkan keadilan adalah segala transaksi yang dilakukan harus dibayar sepadan dan secara tunai agar nilai tukarnya setara. Hal ini bermaksud agar tidak ada pihak yang dirugikan apabila suatu saat terjadi perubahan nilai.
-
Pertukaran Berbeda Jenis
Bisnis trading menurut ulama Ibnu Mundzir ini sama dengan aktivitas barter atau pertukaran dalam islam yang biasa disebut dengan sebutan sharf. Dalam sharf, jual beli mata uang di trading forex disebut dengan taqabudh fiโli. Taqabudh fiโli berarti menyetarakan nilai mata uang dengan pembelian dan transaksi yang berbeda jenis dan tidak boleh sama.
-
Memenuhi Unsur Trading di Islam
Kemudian, untuk menentukan trading halal atau haram adalah trading harus memenuhi unsur trading dalam islam. Unsur trading di islam sendiri ada 3, yaitu adanya penjua; dan pembeli yang bertransaksi (aqid), barang transaksi dengan nilai tukar dan jangka waktu (ma’qud ilaih), dan ijab Kabul atau kesepakatan transaksi (sighat aqad).
Hukum Trading Menurut Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut dengan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Transaksi Jual Beli Valas (al-Sharf) dalam fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002. Pada intinya, trading forex diperbolehkan namun harus mengikuti ketentuan yang sejalan dengan hukum trading di Islam.
Nah, itulah informasi mengenai apakah trading halal atau haram di Islam. Trading ini hampir sama dengan investasi, meski berbeda pada jangka keuntungannya. Jika berminat untuk melakukan trading, pelajari terlebih dahulu dasar-dasarnya agar tidak mengalami kerugian. Anda bisa membuka situs-situs terkait saham dan trading untuk mempelajarinya, seperti dengan mengunjungi https://brokerindofx.com/.